Beranda | Artikel
Menjual Barang yang Belum Dimiliki, Uang Muka Itu Boleh?
Jumat, 6 September 2013

MENJUAL BARANG YANG BELUM DIMILIKI, UANG MUKA ITU BOLEH?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang konsumen mendatangi saya dan meminta supaya saya membeli barang yang cukup banyak, sedang saya tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi permintaannya tersebut. Kemudian saya memintanya supaya memberi setengah harga barang tersebut sehingga saya akan menyediakan barang itu untuknya. Apakah hal itu termasuk ke dalam jual beli dengan penipuan? Dan apakah boleh mengajukan permintaan uang muka sebagai jaminan bahwa dia akan benar-benar membeli barang sehingga saya tida rugi? Dan bagaimanakah uang muka yang boleh itu?

Jawaban
Jika anda menjadi wakil darinya dalam pembelian barang yang dikehendaki oleh konsumen, maka tidak ada larangan untuk mengambil harga barang atau sebagiannya dari orang yang mewakilkan kepada anda untuk membeli barang tersebut, lalu anda membeli barang untuknya sesuai kriteria yang disebutkan kepada anda. Hal itu tidak disebut sebagai jual beli, karena anda tidak memiliki barang pada saat dia mewakilkan anda, dan tidak disebut sebagai salam. Sebab, salam adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat dzatnya, hanya ditentukan dengan sifat, ditentukan tenggang waktunya, dengan syarat adanya penguasaan penuh terhadap harga total (barang) di tempat pelaksanaan akad.

Tetapi jika akad antara anda dengannya itu berdasarkan pada penjualan anda kepadanya atas barang-barang tersebut, kemudian anda membeli untuknya, maka yang demikian itu tidak diperbolehkan. Sebab, tidak diperbolehkan mejual sesuatu yang tidak anda miliki. Sehingga tidak diperbolehkan juga pengadaan akad jual beli antara diri anda dengannya, atau anda mengambil sebagian dari harga atau uang muka kecuali setelah anda membeli barang dan menguasainya serta memindahkannya menjadi milik anda.

Jual beli dengan uang muka itu boleh-boleh saja dan dibenarkan bagi orang yang menjual barang miliknya sendiri, jika ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yaitu pembeli membayar kepada penjual atau wakilnya sejumlah uang yang lebih sedikit dari harga barang setelah akad jual beli selesai, untuk menjadi jaminan bagi barang tersebut, agar tidak diambil oleh orang lain. Dengan ketentuan, jika pembeli mengambil barang tersebut, maka akan dimasukkan ke dalam hitungan harga dan jika dia tidak mengambil barang tersebut, maka penjual boleh mengambil dan memilikinya.

Dalil yang menunjukkan dibolehkannya uang muka ini adalah apa yang pernah dikerjakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Mengenai jual beli dengan uang muka ini. Imam Ahmad mengatakan, “Tidak ada masalah dengan jual beli ini”. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma pun membolehkannya. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh : “ Beliau melarang jual beli dengan uang muka”, adalah hadits dha’if, yang dinilai dha’if oleh Imam Ahmad dan selainnya, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 19722.)

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3710-menjual-barang-yang-belum-dimiliki-uang-muka-itu-boleh.html